- Oleh Redaksi
- 25, Jun 2026
SuaraGarut.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut pajak.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan pada Mei 2026 sebagai bentuk penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," kata Inge melansir dari detiknews.
Adapun tujuh entitas yang resmi ditunjuk meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Menurut Inge, penambahan daftar pemungut tersebut menunjukkan semakin luasnya cakupan pengawasan pajak terhadap layanan digital yang digunakan masyarakat.
"Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," ujarnya.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah melaksanakan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.
Total penerimaan PPN PMSE yang berhasil dihimpun hingga Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun. Nilai tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
DJP menegaskan akan terus memantau perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan tetap mampu mengikuti perubahan yang terjadi di sektor ekonomi digital.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ucap Inge.***
Belum ada komentar.