Beranda KPU Jabar Sebut Ada Lima Kota/Kabupaten yang Berpotensi Bakal Gugat Sengketa Pilkada di MK

KPU Jabar Sebut Ada Lima Kota/Kabupaten yang Berpotensi Bakal Gugat Sengketa Pilkada di MK

Oleh, Redaksi
3 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Pelaksanaan Pilkada serentak di TPS 10 Intan Regency Garut/SG

Soal yang kerap disengketakan, Aneu menerangkan biasanya terjadi selisih aturan jumlah penduduk dengan suara sah.

SuaraGarut.id - KPU Jawa Barat mengungkapkan hasil koordinasi dengan penyelenggara di lapangan mencatat ada lima daerah yang berpotensi mengalami sengketa Pilkada 2024.

"Dari koordinasi, lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan (potensi gugatan) ini. Mudah-mudahan tidak bertambah," kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah melansir dari Antara Jabar, Jumat.

Adapun lima kabupaten/kota yang berpotensi adanya gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK itu, kata Aneu, adalah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.

"Tapi itu baru tahap mitigasi. Melihat sebagai potensi," ucapnya.

Soal yang kerap disengketakan, Aneu menerangkan biasanya terjadi selisih aturan jumlah penduduk dengan suara sah.

"Bisa juga karena ada laporan kecurangan yang terstruktur dan sistematis," tuturnya.

Terkait jalannya Pilkada 2024 di Jawa Barat, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan bahwa secara umum, pesta demokrasi tingkat daerah ini berlangsung lancar.

"Kami menghaturkan terima kasih pada seluruh stakeholder yang telah memberikan supportnya. Kalau kita lihat di 27 kabupaten/kota alhamdulillah semua berjalan lancar dan dibuktikan dengan mayoritas TPS tidak ada penundaan terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara (P2S)-nya," ujar Ummi.

Ummi mengatakan pihaknya juga berharap bahwa lancarnya proses Pilkada 2024 bukan hanya terjadi saat pemungutan suara saja, tapi juga terus berlangsung pada tahapan perhitungan suara.

"Kami, juga berharap proses yang telah lancar itu tidak hanya hari ini saja. Tapi juga saat perhitungan suara yang kemudian berjenjang sampai tingkat kabupaten/kota maksimal 16 Desember 2024 dan sampai rekapitulasi hasil di tingkatan provinsi," ucap Ummi.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.