Beranda 'Krisis Industri Tembakau' Trending Menjadi Pembahasan Panas, Ini Penyebabnya

'Krisis Industri Tembakau' Trending Menjadi Pembahasan Panas, Ini Penyebabnya

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
"Krisis Industri Tembakau" Trending Menjadi Pembahasan Panas, Ini penyebabnya./DetikFianc

SuaraGarut.id - krisis industri tembakau di indonesia menjadi perhatian serius, adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan. kebijakan ini berdampak negatif pada petani dan pekerja di sektor tembakau. 

Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar, baik melalui cukai maupun pajak lainnya. Kontribusi ini diperkuat oleh banyaknya penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 6 juta orang.

Atas sumbangsih itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat tembakau perlu menjadi salah satu komoditas strategis nasional yang aturannya, yakni RUU tentang Komoditas Strategis, sedang digodok pemerintah.

Ia menjelaskan dari segi ekonomi saja, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sekitar Rp 223 triliun. Menurut Kusnasi jumlah ini kurang lebih setara 10-12% penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini.

"Dampak secara ekonomi kita tahu bahwa dari sektor hulu ke hilir di industri hasil tembakau, tembakau ini memberikan sumbangan baik berupa pajak maupun cukai," kata Kusnasi dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Tahun ini targetnya (penerimaan cukai rokok) adalah 223 triliun rupiah. Ini angka yang luar biasa besar dan ini senilai dengan 10-12% APBN kita," terangnya.

"Dampak secara ekonomi kita tahu bahwa dari sektor hulu ke hilir di industri hasil tembakau, tembakau ini memberikan sumbangan baik berupa pajak maupun cukai," kata Kusnasi dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Tahun ini targetnya (penerimaan cukai rokok) adalah 223 triliun rupiah. Ini angka yang luar biasa besar dan ini senilai dengan 10-12% APBN kita," terangnya.

Sumber : X (Twitter) @Detikfiance

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.