Pelaku Penabrak Polisi yang Sedang Bertugas Masih di Bawah Umur, Kepolisian Melakukan Langkah Diversi
SuaraGarut.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat menyelesaikan kasus pengendara sepeda motor tabrak anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut yang sedang melaksanakan tugas pengaturan di Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan cara diversi karena pengendara masih di bawah umur.
"Kasus ini sudah diselesaikan secara diversi oleh pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya melalui Antara, Kamis.
Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika anggota Polres Garut Bripka Sandi sedang melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di jam rawan depan markas Polres Garut pada 1 Oktober 2024.
Selanjutnya diketahui ada seorang pengendara sepeda motor memakai knalpot bising dan tidak ada plat nomornya melintas di kawasan tersebut lalu Bripka Sandi mencoba menghentikannya, namun justru ditabrak dan pelaku melarikan diri.
Sebelumnya kendaraan sepeda motor tersebut sudah terpantau, namun berhasil lolos dari upaya petugas yang mencoba memberhentikannya, sampai akhirnya menabrak anggota polisi di depan markas Polres Garut hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
"Oleh petugas kendaraan tersebut berusaha untuk dihentikan akan tetapi pelaku kabur dan menabrak Bripka Sandi sehingga mengalami luka ringan," katanya.
Adhi menyampaikan adanya kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil teridentifikasi berikut kendaraan sepeda motornya jenis Yamaha Mio.
Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena telah melanggar undang-undang tentang lalu lintas yang di dalamnya mengatur terjadi kelalaian, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban, sehingga dapat dijerat satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 juta.
Selain itu, dijerat Pasal 312 yang mengatur tentang setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp75 juta.
Namun korban Bripka Sandi kemudian mencabut laporannya dengan alasan pelaku masih di bawah umur dan diselesaikan secara diversi yakni tidak berlanjut pada proses persidangan pada umumnya.
"Terkait proses hukumnya diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya, laporan dicabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur," katanya.
Ia mengimbau kejadian tersebut menjadi pelajaran kepada semua masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, kemudian orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.