- Oleh Redaksi
- 09, Jul 2026
SuaraGarut.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran obat-obatan psikotropika dengan menangkap dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 60 butir obat psikotropika yang terdiri atas 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan lima butir Euforis Clonazepam 2 mg. Sebagian obat lainnya diketahui telah diedarkan oleh para pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp344 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima titipan obat psikotropika dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi. Proses penyerahan barang tersebut diduga turut dibantu seorang pria berinisial I yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat-obatan tersebut, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan. Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp100 ribu per hari dari pemilik barang dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Selain mengedarkan, kedua tersangka juga mengakui mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.
Hasil pemeriksaan juga memastikan bahwa keduanya tidak memiliki izin ataupun kewenangan di bidang kesehatan maupun kefarmasian untuk menerima, menyimpan, membawa, ataupun mengedarkan obat-obatan tersebut.
"Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi." ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Jumat (10/7/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Belum ada komentar.