Ratusan Warga Palestina Tewas Saat Israel Kembali Menyerang permukiman Beit Lahia, Gaza utara
Suara Garut - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas pada Sabtu (26/10) mengecam serangan Israel terhadap area permukiman di kota Beit Lahia, Jalur Gaza utara.
“Kejahatan brutal tentara pendudukan teroris di Beit Lahiya ... merupakan salah satu bentuk paling mengerikan dari genosida dan pengusiran paksa di zaman modern,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.
“Kejahatan ini merupakan kelanjutan dari pembantaian yang berlanjut terhadap rakyat kami di Gaza utara, tanpa ada tindakan dari dunia untuk menghentikannya,” tulis pernyataan tersebut.
Hamas menuding “Washington dan ibu kota-ibu kota yang bersekongkol bertanggung jawab atas pembantaian dan pemusnahan yang terus terjadi di Gaza utara.”
Serangan udara pada Sabtu malam tersebut menewaskan dan melukai sejumlah warga Palestina, menurut laporan setempat.
Al-Aqsa TV melaporkan bahwa tentara Israel “melakukan pembantaian baru di Beit Lahia, menewaskan dan melukai puluhan warga Palestina,” meskipun jumlah pasti korban tidak disampaikan.
Serangan tersebut dilaporkan mengenai lima rumah di dekat bundaran barat kota itu, menghancurkan wilayah yang dihuni oleh banyak warga yang sebelumnya mengungsi.
Selama lebih dari setahun serangan besar-besaran di Gaza, tentara Israel kerap menargetkan rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah yang menampung pengungsi, semua fasilitas sipil yang dilarang diganggu dalam aturan perang.
Kantor Media Gaza menyatakan bahwa lebih dari 820 warga Palestina telah tewas dalam 22 hari serangan militer Israel di Gaza utara, yang oleh pejabat di wilayah itu digambarkan sebagai kampanye genosida dan pembersihan etnis.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, Israel terus menyerang dan menghancurkan Gaza sejak serangan lintas batas Hamas tahun lalu.
Hampir 43.000 orang telah tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 100.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Israel juga menghadapi tuntutan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.