Ahmad Sahroni Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sakit
SUARAGARUT.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya, sakit.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR RI bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti pada Senin, 29 Juli 2024.
Diketahui insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Oktober 2023. Di mana Dini Sera Afrianti diduga meninggal dunia setelah dianiyaya kekasihnya, Ronald Tannur dengan cara dipukul menggunakan botol Tequila dan dilindas ban mobil.
"Orang tolol mana pun kalau melihat kejadian itu dan divonis bebas, itu yang sampai hari ini saya bilang tiga hakim memutuskan vinis bebas sakit semua," kata Sahroni, dikutip SuaraGarut.id dari Berita Satu pada 30 Juli 2024.
Sebelumnya Ronald Tannur sempat ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada 6 Oktober 2023 dan dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tapi pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan alasan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Hakim PN Surbaya mengatakan kalau Dini Sera Afrianti meninggal karena minum alkohol berlebihan.
Bagi Ahmad Sahroni dalih hakim tersebut dianggap tidak masuk akal, sebab ia juga memiliki teman pemabuk namun tidak ada yang meninggal karena alkohol.
Ahmad Sahroni menegasakan bahwa ia akan mengawal kasus ini, apalagi pihak keluarga korban telah melaporkan tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heri Hanindyo, dan Mangapul.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.