Beranda Yusril: Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi Dibanding Pemilihan Langsung

Yusril: Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi Dibanding Pemilihan Langsung

Oleh, Redaksi
4 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Humas Kemenko Kumhamimipas)

SuaraGarut.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai lebih mudah diawasi dibandingkan pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Menurut Yusril, jumlah anggota DPRD yang terbatas menjadi alasan utama mengapa mekanisme tersebut lebih sederhana dalam hal pengawasan.

"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung," ujar Yusril kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Ia menilai pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif, salah satunya berkaitan dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.

"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi melahirkan pemimpin daerah yang memiliki kapasitas dan integritas lebih baik. Ia menilai, dalam pilkada langsung, kandidat kerap unggul karena faktor popularitas atau kekuatan modal semata.

"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," ucap Yusril.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Ia menilai, dalam situasi saat ini, langkah yang paling realistis adalah melakukan perbaikan terhadap sistem pilkada langsung agar dampak negatifnya dapat ditekan.

Perbaikan tersebut, menurut Yusril, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menginginkan perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun demikian, ia menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana," katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keputusan apa pun terkait revisi Undang-Undang Pilkada harus dihormati sebagai hasil proses demokrasi.

"Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis," imbuh Yusril.***

Sumbe Kompas

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.