Anggota DPR RI Minta Panglima TNI Non-aktifkan Prajurit yang Masuk di Kementrian dan Lembaga
SuaraGarut.id - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan meminta Panglima TNI menonaktifkan prajurit TNI aktif di luar 14 kementerian/ lembaga. Ia mendorong adanya status prajurit TNI yang jelas, usai pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang baru menduduki jabatan sipil.
"Kita minta surat pengunduran diri, jadi DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat, baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI. Tidak ada alasan, karena Undang-Undang TNI kan kita undangkan sama-sama kan," kata legislator dari fraksi PDIP tersebut kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Junico menyatakan, Panglima TNI tidak harus menunggu terlebih dahulu draf UU TNI yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Karena, menurutnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui penuh perubahan atas UU nomer 34 tahun 2004 tentang TNI tersebut.
"Artinya komitmen bersama, jadi harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat, kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu Keppresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah," ucapnya.
Junico menambahkan, Panglima TNI tidak mempunyai alasan untuk menunda surat penonaktifan prajurit TNI aktif tersebut diterbitkan. Ia meminta agar surat penonaktifan prajurit TNI tersebut itu dikeluarkan dalam waktu singkat.
Di hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan pada media, bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI sedang berjalan, Selasa (25/3/2025). Brigjen Kristomei menegaskan sudah ada perintah dari Panglima agar prajurit TNI aktif yang di luar 14 Kementerian/Lembaga menurut UU TNI untuk segera pensiun dini.
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.