Beranda Bupati Syakur Percepat Legalitas Aset Pemkab Garut Bersama ATR/BPN

Bupati Syakur Percepat Legalitas Aset Pemkab Garut Bersama ATR/BPN

Oleh, Redaksi
16 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut / Diskominfo Kab. Garut

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut dalam rangka percepatan inventarisasi dan legalisasi aset daerah. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, ke Kantor ATR/BPN Garut di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN Garut yang telah menyerahkan 401 sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan aset milik Pemerintah Kabupaten Garut.

"Selanjutnya juga ada beberapa aset yang perlu kita rapihkan kembali. Aset-aset yang bersebaran di beberapa tempat dan tadi kami diskusi terutama tentang riwayatnya karena juga ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh BPN sebelum melakukan sertifikasi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, selain fokus pada aset milik pemerintah kabupaten, penataan aset desa juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, administrasi dan format pendataan aset desa masih perlu dibenahi agar lebih tertata dan terdokumentasi dengan baik.

"Yang tidak kalah penting juga kita coba inventarisasi aset-aset mengenai aset-aset yang dimiliki desa. Desa juga sama, desa juga mempunyai tugas yang sama mengenai asetnya karena kita juga melihat bahwa aset-aset desa itu masih belum teradministrasikan dengan baik dan terformatkan dengan baik," lanjutnya.

Bupati menambahkan, proses sertifikasi untuk sisa aset lainnya akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan ATR/BPN. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian, khususnya pada lahan yang telah lama ditempati masyarakat.

"Karena semua kan butuh waktu kehati-hatian, ada beberapa lokasi yang sudah diokupasi oleh masyarakat dan kita juga harus hati-hati menyampaikannya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menyampaikan bahwa 401 sertifikat yang telah diserahkan merupakan capaian target tahun 2025. Sertifikat tersebut mencakup berbagai fasilitas publik.

"(Yang 401) Itu diantaranya untuk sekolah, kemudian fasilitas umum, jalan, semuanya. Dan 2026 nanti datanya sesuai usulan dari Pemda," jelas Eko.

Melalui penguatan sinergi ini, Pemkab Garut berharap seluruh aset daerah, baik yang berada di wilayah utara maupun selatan, dapat segera terdata dan tersertifikasi dengan baik sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa lahan di kemudian hari.***

 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.