Cekcok Soal Pinjaman Uang, Sopir di Garut Aniaya Karyawan Koperasi Hingga Ditahan Polisi
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit II mengamankan seorang pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang karyawan koperasi. Peristiwa kekerasan ini terjadi di Kantor Koperasi Merah Putih, Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika pelaku datang ke kantor koperasi untuk mengajukan pinjaman uang. Namun, pihak koperasi melalui korban yang diketahui bernama Wisman—seorang pegawai honorer—menjelaskan bahwa koperasi masih baru berdiri dan belum memiliki dana untuk dipinjamkan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, keesokan harinya pelaku kembali mendatangi kantor koperasi. Kali ini, ia mempertanyakan status kepengurusan Ketua Koperasi Merah Putih. Merasa tidak puas dengan penjelasan korban, pelaku tiba-tiba melampiaskan amarahnya dengan memukul wajah korban tepat di bagian mata dan menendang bagian perut korban.
“Pelaku AT kini telah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian milik korban. Proses penyidikan masih berlangsung dan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ungkap AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi media pada Senin (7/7/2025).
AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa Polres Garut berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.