Dana Desa 2026 Difokuskan untuk Kopdes Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pemotongan
SuaraGarut.id – Pemerintah menegaskan arah kebijakan Dana Desa tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai instrumen utama penggerak ekonomi perdesaan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan tata kelola, tanpa mengurangi total alokasi dana desa yang diterima setiap daerah.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa seluruh desa di Indonesia akan memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada 2026. Program ini dirancang sebagai fondasi penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha dan aset produktif di tingkat lokal.
“Kalau dulu kan diserahkan kepada desa dan jumlah per desa itu dana desanya beragam. Nah sekarang hampir sama di kisaran 250 sampai 500 juta, tapi semua desa nanti akan dapat koperasi desa merah putih,” kata Menteri Yandri pada rri.co.id usai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan dilengkapi berbagai sarana pendukung, mulai dari gudang hingga gerai usaha. Selain itu, koperasi tersebut juga akan difasilitasi kendaraan operasional seperti truk, pikap, dan sepeda motor roda tiga untuk menunjang aktivitas bisnis desa.
“Jadi desa tinggal melakukan operasional saja, bisnisnya. Dan keuntungan dari kopdes itu minimal 20 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes),” ucapnya.
Yandri menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan aset desa yang dikelola untuk kegiatan usaha riil di tingkat lokal. Pemerintah pusat, menurutnya, hanya melakukan penataan ulang sistem ekonomi desa agar lebih terarah dan produktif.
“Jadi kalau pemahaman selama ini bahwa dana desa dipotong kemudian turun, enggak. Justru pemerintah pusat melakukan tata kelola yang berbeda untuk pemerintahan ekonomi di setiap desa,” ujar Yandri.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menekankan pentingnya bimbingan dan pendampingan dari pemerintah kepada aparatur desa, khususnya dalam hal pelaporan, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Ada sebagian masyarakat di desa, pemerintahan desa, yang memang hal-hal yang bersifat teknis. Ini masih perlu bimbingan, masih perlu tuntunan dari pemerintah,” ujarnya.
Lasarus juga menambahkan bahwa persoalan teknis dalam pengelolaan dana desa seharusnya diselesaikan melalui pembinaan. Selama tidak ditemukan adanya penyelewengan, menurutnya, pembayaran hak perangkat desa tidak semestinya dihentikan.***
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.