Garut

Tutup Sementara, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan ke Pengadilan Negeri Garut

Tutup Sementara, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan ke Pengadilan Negeri Garut
Pengelola Cafe Balong didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pres/SG

SuaraGarut.id – Pengelola Balong Cafe melayangkan gugatan hukum kepada pemilik lahan tempat usaha tersebut berdiri setelah akses menuju lokasi cafe ditutup secara sepihak.

Kuasa hukum PT ANP selaku pengelola Balong Cafe, Sandi Prisma, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Garut pada 25 Februari 2026.

“Kantor hukum Prisma Putra & Partner, selaku kuasa hukum PT ANP, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Garut sejak tanggal 25 Februari,” ujar Sandi Prisma, Sabtu (14/3/2026) di kantornya di Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan setelah pada 19 Januari 2026 pemilik lahan tiba-tiba menutup akses masuk ke area operasional cafe tanpa pemberitahuan resmi ataupun musyawarah dengan pengelola.

“Gugatan ini bentuk perlindungan hukum dari tindakan yang melanggar hak-hak klien kami dan menghambat usaha yang sedang dijalankannya,” tegas Sandi.

Ia menjelaskan, tindakan penutupan akses yang dilakukan PT BAA sebagai pemilik lahan membuat operasional cafe terhenti total karena karyawan, pemasok, dan pelanggan tidak dapat masuk ke lokasi usaha.

Akibatnya, pengelola mengalami kerugian baik secara material maupun imaterial.

“PT ANP sebagai klien kami mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti total dan potensi kerusakan reputasi bisnis di mata publik,” katanya.

Selain itu, Sandi menyebut tindakan tersebut juga dianggap melanggar kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati antara pemilik lahan dan pengelola cafe.

“Tindakan penutupan akses jalan, bentuk gangguan nyata terhadap penguasaan fisik dan hak pengelolaan klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain gugatan perdata yang telah teregister dengan Nomor Perkara 06/Pdt.G/2026/PN.GRT, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Garut pada 9 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan hak, perbuatan memaksa, serta pencurian atau penggelapan aset.

Sementara itu, Teguh selaku perwakilan PT ANP menilai kasus yang menimpa Balong Cafe berpotensi menjadi preseden buruk bagi investasi usaha kuliner di Garut, terutama yang berbasis kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola bisnis makanan dan minuman.

“Banyak kawan kita yang kerjasama dengan pemilik lahan di Garut berakhir seperti ini, kan jadi preseden buruk buat Garut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak akses menuju cafe ditutup, banyak pelanggan yang kecewa, terutama wisatawan dari luar daerah yang datang untuk menikmati suasana alam dengan latar Gunung Guntur.

“Bisa dilihat di akun Instagram kami, banyak DM masuk, rusak reputasi kita,” katanya.

Balong Cafe sendiri dalam beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu tempat nongkrong populer di Garut yang menawarkan panorama Gunung Guntur dan suasana pegunungan yang sejuk. Lokasinya juga kerap dikunjungi wisatawan yang menginap di kawasan wisata Cipanas Garut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan pernyataan resmi dari pihak tergugat dalam hal ini PT BAA selaku pemilik lahan yang di tempati oleh PT ANP.***

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.