Wabup Garut Dorong Pasangan Siri Tuk Isbat Nikah untuk Lindungi Hak Administrasi Anak


[Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, didampingi Kepala Dinas PPKBPPPA Garut Yayan Waryana]

SuaraGarut.id – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri layanan Isbat Nikah yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026). Kehadiran tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan legalitas pernikahan masyarakat sekaligus menjamin hak administrasi anak.

Program Isbat Nikah ini diinisiasi oleh DPPKBPPPA Kabupaten Garut dengan tujuan utama membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara negara, terutama demi kepentingan administrasi kependudukan anak.

Putri Karlina menegaskan pentingnya legalitas pernikahan agar anak-anak tidak kehilangan hak dasar sebagai warga negara.

IMG-20260425-WA0001.jpg

"Kita kan sering ya menghadapi masyarakat yang bingung anaknya gak punya akte. Mau ngurus ini itu juga data gak lengkap, apalagi pendidikan ya pak ya yang kita pingin concern adalah menyelematkan anak-anak dari tidak memiliki hak hidup sebagai penduduk," ucapnya, didampingi Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan dini serta kesalahpahaman masyarakat terkait biaya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, pernikahan di KUA tidak dipungut biaya selama dilakukan di kantor pada jam kerja.

Sebagai langkah pencegahan, Putri mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi sejak awal. Namun, bagi pasangan yang telah menikah secara siri, pemerintah menghadirkan solusi melalui program Isbat Nikah yang digelar secara berkala.

"Jadi ada kader, kalau masyarakat bisa cari tau di sekitar lingkungannya itu ada kader Motekar. Tanya aja kesitu terkait program-program Isbat Nikah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menyampaikan bahwa sekitar 60 pasangan mengikuti layanan isbat dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme Isbat Nikah, yakni terpadu yang difasilitasi pemerintah daerah atau lembaga, serta reguler yang diajukan secara mandiri ke pengadilan.

"Jadi pengadilan agama itu hanya membantu proses hukumnya, nah pengadilan agama itu membantu proses hukumnya supaya ada ketetapan hukum tentang sahnya pernikahan sehingga nanti dari penetapan pengadilan agama dapat dikeluarkan data kependudukan serta data pencatatan perkawinan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan hak administrasi secara utuh.****

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka