- Oleh Redaksi
- 21, Apr 2026
SuaraGarut.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Usai pemeriksaan, Khalid mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pengembalian uang dari pihak travel PT Muhibbah. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut dan telah mengembalikannya kepada KPK atas permintaan penyidik.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlanya sekitar Rp8,4 M,“ ujar Khalid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melansir dari PIkiran Rakyat.
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah disimpan atau dimanfaatkan. Ia menyebut pengembalian dilakukan sepenuhnya karena arahan dari KPK.
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik kita kembalikan,” ucapnya.
“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” katanya melanjutkan.
Khalid juga menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan secara tiba-tiba tanpa penjelasan rinci dari pihak PT Muhibbah. Bahkan, penyerahan uang dilakukan secara tertutup.
“Dia hanya mengembalikan dan mereka minta enggak boleh ada kamera, enggak boleh ada, tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala.”
Ia mengaku sempat mempertanyakan asal dana tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa. Begitu dipanggil sama KPK, ‘Ustaz ini uang gini-gini’ kami kembalikan. Dan itu dikembalikan memang dari Muhibah ke kami, kami tidak tahu apa statusnya. Diminta sama KPK, kami kembalikan. Sebatas itu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, Khalid hadir sebagai saksi dan menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebagai jemaah, bukan pengelola perjalanan haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sendiri masih terus didalami oleh KPK. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.***
Belum ada komentar.