Beranda DPPKBPPPA Garut Lakukan Kunjungan dan Trauma Healing terhadap Korban Penculikan dan Penganiayaan di Cikajang

DPPKBPPPA Garut Lakukan Kunjungan dan Trauma Healing terhadap Korban Penculikan dan Penganiayaan di Cikajang

Oleh, Redaksi
5 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Kunjungan DPPKBPPPA ke korban penculikan dan penganiayaan

SuaraGarut.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut melakukan kunjungan sekaligus pendampingan psikologis (trauma healing) terhadap korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Sukatambah, Kecamatan Cikajang, Kamis (8/1/2026).

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Drs. H. Yayan Waryana, M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada korban tindak kekerasan. Ia menegaskan, korban dalam peristiwa ini bukan anak, melainkan seorang laki-laki dewasa berusia sekitar 29 tahun.

“Korban merupakan laki-laki dewasa, usia kurang lebih 29 tahun. Meski demikian, negara tetap hadir memberikan layanan perlindungan dan pemulihan, khususnya dari sisi psikologis, karena dampak kekerasan dapat menimbulkan trauma yang serius,” ujar Yayan Waryana.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut telah berjalan dan diproses oleh aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu. Sementara itu, DPPKBPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) fokus pada aspek pendampingan non-yudisial, terutama pemulihan kondisi mental dan psikologis korban.

Yayan menambahkan, sebelum pelaksanaan trauma healing, korban telah menjalani asesmen awal oleh psikolog klinis UPTD PPA. Asesmen tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi psikologis korban serta menentukan metode pendampingan yang paling sesuai.

“Korban sudah dilakukan asesmen dan mendapatkan layanan trauma healing dari psikolog klinis UPTD PPA. Pendampingan ini penting agar korban dapat kembali merasa aman, pulih secara mental, dan mampu menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut, khususnya dalam memastikan kebutuhan layanan psikologis korban terpenuhi. Namun, dalam kegiatan kunjungan dan trauma healing kali ini, DPPKBPPPA turun langsung tanpa pendampingan dari Kejaksaan.

“Koordinasi tetap kami lakukan, termasuk komunikasi dengan Kejaksaan. Namun untuk kegiatan pendampingan psikologis di lapangan, ini murni dilakukan oleh dinas melalui UPTD PPA,” ungkapnya.

Melalui layanan pendampingan ini, DPPKBPPPA Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Yayan berharap, dengan dukungan psikologis yang berkelanjutan, korban dapat pulih secara bertahap dan memperoleh kembali rasa aman dalam kehidupan sosialnya.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.