Beranda Garut Pernah Makzulkan Bupati Aceng Fikri pada 2013

Garut Pernah Makzulkan Bupati Aceng Fikri pada 2013

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Mantan Bupati Garut Aceng Fiki/tvone

SuaraGarut.id – Aksi demonstrasi yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya mengingatkan pada kasus pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri, yang sempat menjadi sorotan publik karena isu kontroversial.

“Aceng dulu melanggar sumpah dan janji, melanggar undang-undang karena kawin dengan anak di bawah umur,” ujar mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan, kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Djohermansyah menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri ketika proses pemakzulan Aceng berlangsung. “Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah mampu memakzulkan Bupati Aceng Fikri,” kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada 2013, pemakzulan Aceng dilakukan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, aturan tersebut sudah digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014. Meski demikian, menurutnya, mekanisme pemakzulan di kedua undang-undang tersebut memiliki esensi yang serupa. “Mirip sekali,” ujarnya.

Kasus Aceng bermula dari pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) pada 14 Juli 2012. Pernikahan itu hanya bertahan empat hari sebelum Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat SMS dengan alasan tidak sesuai harapan. Peristiwa ini memicu protes publik. Partai Golkar yang menaungi Aceng saat itu menilai “pernikahan kilat” tersebut telah melukai hati rakyat, dan Ketua Umum Aburizal Bakrie memutuskan untuk tidak lagi menerima Aceng sebagai kader.

Menteri Dalam Negeri kala itu, Gamawan Fauzi, menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada 21 Desember 2012, DPRD Kabupaten Garut sepakat mengusulkan pemberhentian Aceng karena dianggap melanggar UU Pemda, dengan dasar sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

DPRD kemudian mengirim surat usulan pemberhentian kepada Mahkamah Agung (MA). MA menyetujui usulan tersebut dengan alasan Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004, terkait pernikahan siri dan perceraian singkat tersebut.

Pada 1 Februari 2013, DPRD Garut secara bulat memutuskan pemakzulan Aceng dan mengirim usulan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sesuai aturan yang berlaku. SBY lalu mengirim surat pemberhentian kepada Pemerintah Kabupaten Garut melalui Gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.

 

Surat dari SBY diterima pada 25 Februari 2013, dan diserahkan langsung oleh Ahmad Heryawan kepada Aceng di Gedung Sate, Bandung. "Hari ini Aceng Fikri resmi bukan Bupati," kata Ahmad Heryawan saat itu.

Sumber Kompas

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.