Beranda Kabupaten Garut Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Kabupaten Garut Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Oleh, Redaksi
3 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, meninjau lokasi bencana di Kampung Sirnagalih (Foto: Diskominfo Garut)

SUARAGARUT.id - Kabupaten Garut ditetapkan sebagai wilayah di Jawa Barat yang berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan (Karhutla) ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Dilansir dari Humas Pemkab Garut, sebelumnya Barnas Adjidin juga menerbitkan surat pernyataan status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, 

Di mana pemerintah daerah menyatakan bahwa Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.

Dalam situasi ini, Pemerintah Kabupaten Garut bersiap untuk mengerahkan seluruh potensi  sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana. 

Adapun untuk biaya penanggulangan bencana akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.