Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD Ungkap Cucu Dirawat di Rumah Sakit
SuaraGarut.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat. Melalui Podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyatakan program tersebut merupakan langkah mulia, namun tata kelolanya masih lemah dan mendesak diperbaiki.
“Program makan bergizi gratis ini sangat mulia, harus kita dukung. Tetapi tata kelolanya mendesak untuk diperbaiki, karena banyak masalah di lapangan,” ujar Mahfud, Rabu 1 Oktober 2025.
Mahfud kemudian mengungkap bahwa keluarganya turut menjadi korban kasus keracunan MBG di Yogyakarta. Dua cucu ponakannya mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
“Satu cucu bisa pulang setelah muntah-muntah, tapi satunya lagi harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari,” jelasnya.
Ia menilai bahwa persoalan keracunan MBG tidak bisa hanya dilihat dari persentase kecil dibanding jumlah total makanan yang disalurkan.
“Jutaan pesawat terbang lalu lalang setiap hari, tapi kalau ada satu yang jatuh orang ribut. Bukan soal persentase kecil, tapi karena menyangkut keselamatan,” tambah Mahfud.
Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga akhir September 2025 tercatat 8.639 siswa di berbagai daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Beberapa daerah bahkan telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Data ini kemudian memicu sorotan publik, baik melalui media massa maupun media sosial, yang menuntut pemerintah memperketat standar keamanan pangan.
Selain soal teknis, Mahfud juga menyoroti aspek kepastian hukum program MBG. Hingga kini, ia menilai belum ada dasar hukum kuat yang dijadikan payung penyelenggaraan.
“Asas kepastian hukum penting. Orang harus tahu siapa yang bertanggung jawab, ke siapa harus melapor, dan apa konsekuensinya jika terjadi kesalahan,” tegasnya.
Ia menilai tata kelola di lapangan belum terstruktur dengan baik. Banyak keluhan muncul, mulai dari guru yang harus membersihkan peralatan makan meski bukan panitia, hingga soal tanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan perlengkapan.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan kasus keracunan MBG berpotensi masuk ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kalau ada dugaan penyelewengan anggaran, itu bisa pidana korupsi. Kalau soal keracunan karena kelalaian, bisa masuk pidana juga. Sementara dari sisi perdata, korban bisa menuntut ganti rugi melalui gugatan individu, class action, atau bahkan citizen lawsuit,” paparnya.
Meski demikian, ia menekankan yang terpenting saat ini adalah memperbaiki tata kelola agar program tetap bermanfaat sesuai tujuan awal.
“Program ini ibarat meja besar yang bagus, tapi ada noda kecil. Segera bersihkan, jangan dibiarkan melebar,” pungkas Mahfud.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.