- Oleh Redaksi
- 23, Jun 2026
SuaraGarut.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya memiliki kesadaran untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggara negara tidak perlu lagi diingatkan.
"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mengutip dari pikiran-rakyat.com.
Menurutnya, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan penyelenggara negara sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” kata Taufik.
KPK juga menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyebut telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
" Tetapi sejauh mana pengembalian itu jadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya," katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) milik para petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan penyelidikan sementara, dana tersebut diduga dikumpulkan bendahara koperasi sebelum diserahkan kepada Suhardiman Amby melalui staf bupati untuk kepentingan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujar Taufik.
Selain menelusuri asal-usul dana, penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian amplop. KPK turut mendalami tujuan pemberian uang tersebut serta kaitannya dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pihak-pihak di luar KPK yang kemudian lakukan konferensi pers untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang kita temukan ya silakan saja karena itu memang hak mereka untuk menyampaikan," tuturnya.
KPK juga memastikan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni dapat dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses pembuktian perkara. Menurut lembaga antirasuah itu, setiap pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.***
Belum ada komentar.