Beranda KPU Garut Mulai Proses Penyortiran dan Pelipatan 4 Juta Surat Suara, Targetkan Tujuh Hari Selesai

KPU Garut Mulai Proses Penyortiran dan Pelipatan 4 Juta Surat Suara, Targetkan Tujuh Hari Selesai

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 3 menit
Proses pembukaan Sorlip surat suara untuk Pilkada Kabupaten Garut di Kampus 2 STIE Yasa Anggana Garut, Minggu (3/11/2024). (Foto: Febri Nopategeri/Diskominfo Kab. Garut)

SuaraGarut.id - Sebanyak 545 petugas dari berbagai latar belakang mulai menjalankan proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Garut. Proses Sorlip ini di Kampus 2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yasa Anggana Garut, Minggu (3/11/2024).

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, perwakilan Bawaslu, Polres Garut, Satpol PP dan Dinas Kominfo.

Ketua KPU  Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang disorlip mencapai 2.057.421 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta jumlah yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dian menargetkan Sorlip ini selesai dalam 7 hari, dengan pengaturan dalam 2 shift mulai pukul 8 pagi hingga 10 malam.

Dian menyebutkan, petugas dibagi dalam 109 kelompok, dengan 42 orang pengawas dari PPK dan KPU Garut untuk mengawasi proses ini secara berjenjang, di mana setiap petugas pengawas akan mengawasi 2-3 kelompok sorlip, dan si pengawas juga akan diawasi oleh tim dari Kesekretariatan KPU Kabupaten Garut. Jika ada surat suara rusak, imbuhnya, pihaknya akan mengajukan penggantian ke KPU RI.

"Mudah-mudahan proses Sorlip ini bisa berjalan dengan lancar, semua masyarakat yang terlibat juga bisa melaksanakan proses sortir dan lipat dengan baik, dengan teliti, juga dengan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan netralitas dan sebagainya," kata Dian. 

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan tata tertib dan SOP _(Standard Operational Procedure)_ yang melarang petugas membawa barang selain peralatan sorlip untuk mencegah adanya surat suara yang dibawa keluar. "Mudah-mudahan semua bisa mematuhi dan bisa melaksanakan, menjalankan proses Sorlip ini, sesuai dengan skema yang kita buat," jelasnya.

Pasca sorlip, pihaknya akan melaksanakan pengepakkan semua logistik mulai dari  perlengkapan pemungutan suara hingga formulir-formulir lainmya ke dalam kotak surat suara sebelum didistribusikan ke daerah-daerah yang ditargetkan mulai dari tanggal 10 hingga 17 November 2024.

"Tanggal 17 kita berusaha mulai melaksanakan distribusi ke PPK ke kecamatan, dan secara berjenjang bisa dilaksanakan juga pendistribusian ke desa dan ke TPS, mudah-mudahan di H-1 semua logistik ini bisa tepat waktu, tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, untuk bisa dipergunakan di pemilihan," imbuh Dian.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam proses ini sebagai langkah transparansi. Dila melihat semangat para petugas tinggi, termasuk para pemuda, karena ini menyangkut masa depan Kabupaten Garut. "Ini adalah langkah awal bagaimana nanti surat suara ini akan tersebar di tanggal 27 November," ucapnya.

Salah satu petugas Sorlip juga Mahasiswa STIE Yasa Anggana Garut, Sabrina (21), mengungkapkan, jika awal mula dirinya menjadi tugas Sorlip karena ada tawaran dari dosennya untuk menjadi petugas sorlip.

Baginya kegiatan sorlip ini merupakan pengalaman pertamanya. Meski demikian,  Sabrina tidak menemui hambatan yang berarti dalam proses sorlip ini, karena surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipatan ukurannya tidak terlalu besar.

"Seru sih jadi punya pengalaman baru, kalau pesannya mah buat teman-teman yang belum mengikuti, _next time_ nanti kalau ada lagi boleh ngikutin, soalnya biar jadi pengalaman juga, kita teh pernah melipat surat suara yang akan dipilih oleh masyarakat," terangnya.

Dalam prosesnya, Sabrina menjelaskan dirinya diinstruksikan untuk menyortir terlebih dahulu surat suara, apabila ditemukan surat suara yang cacat maka Sabrina tidak akan melanjutkan ke proses melipat. Sedangkan untuk cara pelipatan surat sendiri sebelumnya telah dibimbing oleh KPU Kabupaten Garut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.