Beranda KPU Garut Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Garut Musnahkan Surat Suara Rusak

Oleh, Redaksi
3 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin bersama Kasatintel Polres Garut saat melaksanakan pemusnahan surat suara rusak di Halaman Kantor KPUD Garut.

SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menggelar acara pemusnahan surat suara rusak menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Acara yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Senin (26/11/2024) itu disaksikan langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, Sekretaris KPU Asep Budianto, Wakil Ketua DPRD kabupaten Garut, Dila Nurul Fadilah, Perwakilan Bawaslu, Perwakilan Parpol, unsur terkait dari Pemkab Garut.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menyebutkan, surat suara rusak ini adalah surat suara bupati/wakil bupati  dan gubernur/ wakil gubernur.

Karena memang didalam PKPU H-1, Wajib KPU melaksanakan pemusnahan. Pemusnahan hari ini disaksikan oleh pemerintah daerah, juga disaksikan oleh kepolisian dan bawaslu. Berita acaranya, sudah saya tandatangan barusan berkenaan dengan Surat-suara tadi, seluruhnya ada 338 lembar untuk bupati dan 401 lembar untuk gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.

Dikatakan Dian, surat suara untuk keperluan Pilkada memang ada beberapa yang kurang. Untuk kekurangan, tanggal 17 dan 18 kemarin kita sudah penuhi sehingga hari ini untuk logistik 100 persen sudah berada di desa dan untuk didistribusikan H-1 ke TPS,” ujar Dian.

“Hari ini juga kita sedang melaksanakan pemantauan monitoring kaitaan dengan pembentukan pembuatan TPS di setiap desa. Termasuk juga proses pendistribusian logistik dari desa ke TPS,” sebutnya.

Dian menjelaskan, kriteria surat suara rusak diantaranya yang gagal cetak. Ada juga yang tidak tercetak sama sekali, kemudian ada juga yang sobek, melipat sehingga gambar semua, termasuk yang ada noda tinta banyak.

“Di PKPU itu juga disebutkan bahwa surat suara yang ada tinta, kalau tidak masuk terhadap kolom kotak bupati atau gubernur itu masih bisa digunakan, tapi kalau nodanya terlalu banyak dikategorikan surat suara rusak,” ujarnya.

Dian menambahkan, jumlah keseluruhan surat suara untuk keperluan pilkada 2024 di kabupaten Garut berjumlah 2.057.421 surat suara sesuai dengan jumlah DPT kabupaten Garut.

“Jadi surat suara keseluruhan untuk pilbup/pilwabup kabupaten Garut maupun pilgub/ pilwagub Jabar jumlahnya 2 juta sekian, ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5 persennya,” ucapnya.

Dian berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 tanggal 27 November bisa berjalan lancar, aman dan damai, dimana seluruh masyarakat Garut bisa berpartasipasi aktif untuk datang ke TPS memberikan hak pilihnya.

“Mudah-mudahan pada Pilkada 2024 tingkat partisipasi masyarakat pemilih lebih meningkat dibandingkan sebelumnya, dan juga mudah-mudahan besok semua bisa hadir memberikan suaranya. Tentukan pilihanmu jangan sampai golput atau abstain karena satu hari besok itu hari yang menentukan nasib pemerintahan kabupaten Garut dan Jawa Barat untuk kurun waktu 5 tahun kedepan,” pungkas Dian.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.