- Oleh Redaksi
- 19, May 2026
SuaraGarut.id - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat. Namun, pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Syariat Islam telah mengatur siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Memahami ketentuan tersebut menjadi hal penting agar pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga tepat sasaran secara sosial.
Dalam Islam, ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik, yakni 11 sampai 13 Dzulhijjah. Ibadah ini menjadi bentuk keteladanan atas ketakwaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Namun, hakikat kurban bukan hanya sebatas proses penyembelihan hewan. Lebih dari itu, kurban mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 36 bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada-Nya, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya yang menjadi penilaian utama.
Karena itu, pembagian daging kurban menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan Iduladha. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menganjurkan agar daging kurban dibagikan untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin.
Syariat Islam menjelaskan beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban. Golongan utama adalah fakir dan miskin, yakni mereka yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pembagian kepada kelompok ini menjadi bentuk nyata solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Selain fakir miskin, kerabat dan tetangga juga dianjurkan menerima daging kurban, terutama apabila kondisi ekonominya terbatas. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Golongan lain yang diperbolehkan menerima daging kurban adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan bekal. Meskipun di daerah asalnya berkecukupan, mereka tetap dapat menerima bantuan karena sedang berada dalam kondisi membutuhkan.
Panitia atau amil kurban juga dapat memperoleh bagian daging, khususnya jika mereka bekerja secara sukarela tanpa menerima upah khusus. Namun, pembagian tersebut bukan sebagai pembayaran kerja, melainkan bagian dari sedekah kurban.
Sementara itu, orang yang berkurban beserta keluarganya juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurban sesuai sunnah Rasulullah SAW, selama tidak berlebihan dan tetap mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam praktiknya, pembagian daging kurban umumnya dilakukan dengan porsi sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin. Meski demikian, pembagian tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Apabila jumlah masyarakat yang membutuhkan lebih banyak, maka distribusi kepada penerima manfaat dapat diprioritaskan lebih besar.
Khusus untuk kurban nazar atau kurban wajib, seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban.
Islam juga melarang menjadikan daging kurban sebagai upah bagi penyembelih atau pekerja kurban. Ketentuan ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Jika tukang sembelih atau panitia termasuk golongan yang membutuhkan, mereka tetap boleh menerima daging kurban sebagai penerima sedekah, bukan sebagai bayaran kerja.
Selain itu, kualitas distribusi juga perlu diperhatikan. Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi layak konsumsi dan disalurkan sesegera mungkin agar tetap segar ketika diterima masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kesalahan yang kerap terjadi dalam pembagian daging kurban. Salah satunya adalah pembagian yang lebih banyak diberikan kepada keluarga atau kerabat yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi, padahal prioritas utama adalah fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Kesalahan lain adalah menjadikan daging kurban sebagai bentuk imbalan kerja bagi penyembelih atau panitia. Padahal, syariat Islam secara tegas melarang hal tersebut.
Distribusi yang terlambat juga menjadi persoalan karena dapat menurunkan kualitas daging sebelum diterima penerima manfaat. Karena itu, banyak masyarakat kini memilih bekerja sama dengan lembaga resmi atau panitia terpercaya agar proses distribusi lebih tertib dan tepat sasaran.
Melalui pembagian yang sesuai syariat, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk penghambaan kepada Allah SWT, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.***
Belum ada komentar.