- Oleh Redaksi
- 19, May 2026
SuaraGarut.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia meskipun World Health Organization (WHO) telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo.
Pemerintah menyatakan langkah kewaspadaan nasional langsung diperkuat untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus melalui perjalanan internasional.
Status darurat global tersebut diumumkan WHO pada 17 Mei 2026 setelah wabah Ebola di kawasan Afrika Tengah dinilai memiliki risiko penyebaran lintas negara dengan tingkat kematian yang tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa penetapan status PHEIC bukan berarti Ebola telah berubah menjadi pandemi global.
“Penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum dikategorikan sebagai pandemi,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan data WHO, wabah Ebola di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat sebanyak 246 kasus suspek, delapan kasus terkonfirmasi, dan 80 korban meninggal dunia.
Selain di Kongo, laporan kasus terkait perjalanan juga ditemukan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa. Tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di sejumlah wilayah disebut menjadi faktor yang meningkatkan risiko penyebaran penyakit tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, termasuk bandara internasional dan pelabuhan laut. Pengawasan difokuskan pada pelaku perjalanan yang berasal dari negara terdampak wabah.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” kata Aji.
Langkah pengawasan meliputi penyiagaan petugas kesehatan, penguatan proses skrining penumpang, hingga penyiapan prosedur rujukan medis apabila ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala mengarah pada Ebola.
Kemenkes juga mengaktifkan pemantauan selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Selain itu, kapasitas laboratorium nasional telah disiagakan penuh guna mendukung deteksi dini jika ditemukan kasus suspek.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap wabah Ebola, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelasnya.
Virus Ebola diketahui menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi manusia maupun hewan yang terinfeksi. Gejala awal biasanya muncul mendadak dalam masa inkubasi dua hingga 21 hari, mulai dari demam tinggi, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare hingga perdarahan pada kondisi berat.
Kemenkes mengimbau masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” ujar Aji.
Pemerintah juga meminta warga negara Indonesia yang baru kembali dari negara terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah tiba di Indonesia.
Belum ada komentar.