Presiden Prabowo Soroti Dugaan Penipuan Ekspor Selama 34 Tahun, Nilai Kerugian Negara Capai Rp15.400 Triliun


[Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto]

SuaraGarut.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor yang terjadi sepanjang 1991 hingga 2024 mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Rabu.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo, melansir dari Antara.

Presiden menjelaskan, praktik curang tersebut dilakukan melalui berbagai modus, seperti under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing. Under-invoicing merupakan tindakan melaporkan nilai barang lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen ekspor maupun impor.

Selain itu, under-counting dilakukan dengan mencatat jumlah barang lebih sedikit dari kondisi riil, sedangkan transfer pricing berkaitan dengan pengaturan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan tertentu.

Menurut Prabowo, praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan sejumlah komoditas strategis bernilai tinggi, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden.

Ia mengatakan, dugaan kecurangan dapat terdeteksi melalui perbandingan data ekspor di pelabuhan Indonesia dengan catatan resmi negara tujuan maupun lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.

Prabowo menyebut pemerintah menemukan adanya selisih laporan ekspor yang dalam beberapa kasus mencapai hingga 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam untuk memperkuat pengawasan, menutup potensi kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal bagi sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka