Beranda Maling Kabel Optik, Warga Cianjur Akhirnya Harus Tahun Baruan di Sel Tahanan

Maling Kabel Optik, Warga Cianjur Akhirnya Harus Tahun Baruan di Sel Tahanan

Oleh, Redaksi
4 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi amankan PI maling kabel optik/Humas

SuaraGarut.id - Polsek Kadungora Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus pencurian kabel fiber optik milik PT. Quardan Bandung. Senin (30/12/2024).

Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, mengatakan Pelaku yang di ketahui PI (26) warga Warga Kecamatan Cirajang Cianjur.

Pelaku di amankan pada hari Senin (30/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan kabel optik di Kampung Cipeundeuy, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Lanjut Deden, Menurut keterangan kejadian ini bermula saat pelaku bersama dua rekannya, L (30) (DPO) dan S (27) (DPO), yang semuanya bekerja sebagai buruh harian lepas, merencanakan pencurian terhadap satu gulung kabel fiber optik berwarna hitam dengan panjang 2.585 meter dan kapasitas 12 core, Kabel tersebut di perkirakan bernilai sekitar Rp.11.600.000,-.

Pada malam kejadian, L (30) dan S (27) yang sebelumnya mengantarkan rekan mereka yang sakit, mendatangi lokasi penyimpanan kabel. 

Setelah tiba di lokasi, mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil kabel optik tersebut dan memindahkannya ke dalam kendaraan operasional yang biasa di gunakan oleh PT. Quardan Bandung. 

“Kabel yang di curi rencananya akan dibawa ke Bandung untuk di jual ke pihak yang belum di ketahui identitasnya.” Ujar Deden.

Pelaku PI (26) yang turut terlibat dalam aksi tersebut, mengaku bahwa dirinya di ajak oleh S (27) untuk membantu membawa kabel tersebut. 

L (30) yang merupakan residivis dalam kasus serupa, menjanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- kepada S (27) dan PI (26) sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.

Setelah berhasil di amankan, pihak kepolisian mengamankan kendaraan yang di gunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut. 

“Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya L dan S, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Pungkas Deden.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.