Beranda MK Sebut Libur 1 Hari Dalam Satu Minggu Melanggar UUD: Libur Para Pekerja Menjadi 2 Hari

MK Sebut Libur 1 Hari Dalam Satu Minggu Melanggar UUD: Libur Para Pekerja Menjadi 2 Hari

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi buruh pabrik/lspblksurabaya.co

Suara Garut -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu termuat dalam putusan uji materi UU 6/2023 nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Buruh dkk.

"Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu'," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Kamis melansir dari CNBC Indonesia, Minggu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusannya, MK menyatakan pasal mengenai libur 1 hari dalam 1 minggu dalam UU Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Adapun ketentuan libur selama 1 hari seminggu itu tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker.

"...'istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," seperti dikutip dari salinan putusan MK, Jumat, (1/11/1993).

MK menyatakan aturan tersebut juga tidak memiliki hukum mengikat. Maka itu, MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi 2 hari dalam seminggu.

"...sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'," tulis MK.

Gugatan uji materi mengenai UU Ciptaker diajukan oleh perwakilan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya ke MK. Ada puluhan pasal yang digugat oleh mereka. MK mengabulkan sebagian gugatan itu dan mengubah 21 pasal yang ada di UU Ciptaker.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.