Muhammadiyah Juga Dapat Pengelolaan Tambang, Muhadjir Effendy Jadi Ketua
SuaraGarut.id - Susul Nahdlatul Ulama (NU), kini Muhammadiyah menjadi bagian dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menerima tawaran pengelolaan tambang dari negara. PP Muhammadiyah sudah resmi mengumumkan keputusan tersebut.
Tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah ini bersesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Senin 29 Juli 2024.
Sebelumnya, keputusan mengikuti langkah NU tersebut diumumkan dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti sendiri yang membacakan sejumlah ketentuannya.
Di dalam deklarasi itu, Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, salah satunya dengan mengelola tambang sebagaimana amanah dari pemerintah.
Mu'ti menegaskan, pihaknya sudah matang menapaki berbagai proses yang dibutuhkan, di antaranya, analisis masukan, pengkajian, dan mencermati kritik pengelolaan tambang.
Ia menambahkan, Muhammadiyah sudah mendapatkan masukan dan pandangan pakar terkait, di antaranya, para akademisi serta pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis, hingga lembaga di lingkungan di sektor tambang.
"Rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," ujarnya.
Adapun, keputusan Hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang dibacakan Abdul Mu'ti tayang secara virtual, pada Minggu, 28 Juli 2024.
Tawaran pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Muhammadiyah sebelumnya disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Berikut selengkapnya daftar tim pengelolaan tambang Muhammadiyah yang sudah resmi dibentuk dan disusun:
Ketua: Muhadjir Effendy
Sekretaris Muhammad Sayuti
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.