Muhammadiyah Tegaskan Rokok Haram dan Membatalkan Puasa Ramadan
SuaraGarut.id - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.
Dalam amar fatwa dijelaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang syariat. Praktik ini dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Q.S. al-Baqarah [2]:195 dan an-Nisā’ [4]:29, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa rokok merupakan zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta merusak tujuan-tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).
Dengan dasar keagamaan yang tegas itu, persoalan merokok tidak hanya berhenti pada aspek keharaman, tetapi juga berimplikasi pada pelaksanaan ibadah, termasuk puasa Ramadan.
Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, Rabu (11/02), dijelaskan beberapa hal yang membatalkan puasa.
Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, Asep menyebut secara eksplisit bahwa mengeluarkan sperma dengan sengaja termasuk pembatal puasa—berbeda dengan mimpi basah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan.
“Yang keenam yaitu merokok,” tegas Asep. Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah, di samping telah mengharamkan rokok dalam fatwanya, juga memahami bahwa aktivitas merokok membatalkan puasa.
Secara fikih, merokok dipandang sebagai tindakan memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yakni mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Oleh sebab itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum karena adanya materi yang masuk secara sengaja pada siang hari Ramadan.
Penegasan ini menunjukkan konsistensi pandangan Muhammadiyah: sesuatu yang secara zat dan dampaknya telah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa serta bertentangan dengan tujuan syariat, tidak mungkin dianggap netral dalam ibadah puasa.
Bulan Ramadan, yang sarat dengan nilai pengendalian diri dan penyucian jiwa, justru menjadi momentum yang tepat untuk meninggalkan kebiasaan merokok.
Hal ini juga sejalan dengan amar fatwa yang mewajibkan perokok untuk berupaya berhenti sesuai kemampuannya. Merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.***
Sumber Muhammadiyah.or.id
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.