Beranda Pembayaran Ganti Rugi Tol Getaci di Garut Terus Berjalan, Sejumlah Desa Capai Tahap Akhir

Pembayaran Ganti Rugi Tol Getaci di Garut Terus Berjalan, Sejumlah Desa Capai Tahap Akhir

Oleh, Redaksi
1 jam dari sekarang - waktu baca 2 menit
Proses pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Getaci yang menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah dilaksanakan di Kantor BPN Garut/IST

SuaraGarut.id - Proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Getaci yang menghubungkan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah terus berlanjut di Kabupaten Garut. Pada segmen satu, proyek strategis nasional ini akan melintasi empat kecamatan, yakni Kecamatan Kadungora, Leles, Leuwigoong, dan Banyuresmi, dengan total 17 desa terdampak.

Hingga saat ini, sebanyak 11 desa telah menerima pembayaran uang ganti rugi. Desa-desa tersebut meliputi Desa Karangmulya, Mandalasari, Hegarsari, Talagasari, dan Karangtengah di Kecamatan Kadungora; Desa Leles dan Desa Kandangmukti di Kecamatan Leles; Desa Tambaksari dan Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong; Desa Sukamukti di Kecamatan Banyuresmi; serta Desa Cangkuang di Kecamatan Leles.

Dari 11 desa yang telah menerima pembayaran, baru lima desa yang pembayaran ganti ruginya telah terealisasi 100 persen, yakni Desa Kandangmukti (Kecamatan Leles), Desa Tambaksari (Kecamatan Leuwigoong), Desa Mandalasari dan Desa Karangmulya (Kecamatan Kadungora), serta Desa Margacinta (Kecamatan Leuwigoong).

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tol Getaci BPN Garut, Azis Alpasah, menyampaikan bahwa saat ini proses pembayaran ganti rugi masih berlangsung dan dilaksanakan di Kantor BPN Garut untuk dua desa.

"Untuk hari ini dilaksanakan pembayana uang ganti kerugiaan ditujukan ke dua desa," ucapnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, dua desa tersebut yakni Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, dengan lima bidang tanah dan total nilai pembayaran mencapai Rp19 miliar. Sementara itu, di Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, terdapat 38 bidang tanah yang dibayarkan dengan total nilai Rp28 miliar.

"Untuk Desa Karangtengah itu 38 bidang dengan total nilai pembayaran sebesar 28 miliar," katanya.

Azis mengakui bahwa khusus untuk Desa Karangtengah, masih terdapat sejumlah bidang yang belum terealisasi pembayarannya karena berbagai kendala administratif.

Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran kali ini berpotensi menjadi tahap terakhir pada tahun 2025.

"Kemungkinan karena kita juga terpepet kaitan dengan kucuran dana dari LMAN nyan, pengajuan tetap kita mengajukan ke PPK, dari PPK meneruskan ke LMAN gitu," katanya.

Menurut Azis, pembayaran ganti rugi hanya dilakukan terhadap berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.

"Yang kita bayar itu yang memang sifatnya sudah clear and clear baik dokumennya maupun alas haknya," pungkasnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.