Beranda Pemkab Garut Batasi Jam Operasional Truk Tambang untuk Kurangi Kemacetan dan Lindungi Jalan

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional Truk Tambang untuk Kurangi Kemacetan dan Lindungi Jalan

Oleh, Redaksi
5 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Demo truk di Lapangan SOR Garut beberapa waktu yang lalu mendapatkan respon dari Bupati Garut Syakur Amin/SG

SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya truk pengangkut barang dan material tambang seperti pasir. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan serta mengurangi kemacetan, terutama di akhir pekan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan bahwa lonjakan kemacetan pada jalur keluar-masuk Garut saat hari libur menjadi dasar utama diterbitkannya kebijakan tersebut.

"Beberapa saat yang lalu kami melihat bahwa jalan ke Garut, keluar masuk Garut, pada akhir pekan itu relatif macet," ujar Syakur saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 di Mapolres Garut, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menyoroti keberadaan truk over dimensi dan over load (ODOL) sebagai salah satu penyebab utama kemacetan. Truk-truk tersebut kerap melintas tanpa memperhatikan volume lalu lintas dan waktu operasional.

Untuk itu, pemerintah daerah menetapkan aturan pembatasan jam operasional ODOL. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kendaraan ODOL yang keluar dari Garut hanya boleh beroperasi dari pukul 12.00 hingga 21.00. Adapun kendaraan yang masuk ke wilayah Garut masih diberikan kelonggaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan kepentingan umum.

"Memang sangat langka yang masuk itu, tapi tetap kami perhatikan kondisinya," ucap Syakur.

Ia juga mengingatkan para sopir dan pengusaha angkutan agar menaati peraturan dan rambu-rambu yang ada, terutama berkaitan dengan batas tonase. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan demi alasan efisiensi justru berdampak buruk pada infrastruktur.

"Jalan yang seharusnya tahan bertahun-tahun jadi cepat rusak sebelum waktunya karena tak kuat menahan beban kendaraan ODOL," jelasnya.

Syakur menekankan pentingnya kompromi antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi kerugian di salah satu pihak.

"Ini harus dikompromikan secara baik, jangan sampai saling merugikan antara pemerintah dan pelaku usaha," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa efisiensi usaha tetap penting, namun harus dilakukan secara bijak tanpa mengorbankan kepentingan umum.

 

"Kalau dihitung-hitung, efisiensi itu harus hati-hati. Jangan sampai efisiensi tapi infrastruktur kita jadi rugi besar. Ini harus diatur," tambahnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.