Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Longsor di Peundeuy hingga 9 Oktober 2024
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat (TD) bencana tanah longsor di Kecamatan Peundeuy hingga 9 Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.838-BPBD/2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, status tanggap darurat di Kecamatan Peundeuy ditetapkan pada 12 September 2024 dan berlaku hingga 25 September 2024, berdasarkan Kepbup Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.810-BPBD/2024. Namun, dengan kondisi terkini, perpanjangan masa tanggap darurat dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keselamatan warga dan penyelesaian perbaikan infrastruktur secara menyeluruh.
Langkah perpanjangan tersebut diambil karena proses perbaikan infrastruktur di wilayah terdampak belum selesai dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Penjabat Bupati Garut menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah terjadinya bencana susulan, terutama dengan datangnya musim hujan yang berpotensi meningkatkan risiko longsor.
Adapun pembiayaan penanggulangan bencana ini, sebagaimana tercantum dalam Kepbup tersebut, akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.**
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.