Penghapusan Guru NonASN Dinilai Belum Tuntas, DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jelas


[Ilustrasi guru honorer demo/e-ujian.id]

SuaraGarut.id - Pemerintah berencana menghapus status guru nonASN di sekolah negeri paling lambat mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak karena banyak daerah masih bergantung pada tenaga guru honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi guru honorer dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik nonASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menyiapkan solusi menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan penuh. Menurutnya, larangan penggunaan tenaga honorer tidak cukup hanya berupa aturan tanpa adanya jalan keluar yang jelas.

“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” kata Fikri Faqih melansir dari pikiran-rakyat.com.

Ia menjelaskan, larangan tenaga honorer sebenarnya sudah muncul sejak PP 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun hingga kini persoalan tersebut belum terselesaikan karena kebutuhan guru di daerah masih sangat tinggi.

Fikri menilai, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 baru akan efektif apabila pemerintah benar-benar memberikan kepastian bagi guru honorer yang telah lama mengajar di sekolah negeri.

Di sisi lain, ia meminta para guru nonASN tidak panik menghadapi kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak daerah masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Di Jawa Tengah saja, satu kabupaten disebut bisa kekurangan hingga 800 guru dengan total potensi kekurangan mencapai sekitar 17 ribu guru di tingkat provinsi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru nonASN yang sudah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.

Menurut Nunuk, aturan itu merupakan tindak lanjut dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang adanya status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru nonASN yang belum masuk dalam skema penataan. Karena itu, pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian agar para guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk.

Nunuk juga menegaskan bahwa yang dilarang dalam aturan tersebut adalah status nonASN, bukan aktivitas mengajar para guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kami berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” katanya.

Pemerintah mengakui kebutuhan tenaga guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kekurangan formasi yang mencapai sekitar 498 ribu guru, setiap tahun terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Karena itu, skema penataan dan mekanisme seleksi guru masih terus dibahas agar kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka