- Oleh Redaksi
- 29, Apr 2026
SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bergerak cepat menangani dugaan kekerasan fisik berupa razia pemotongan rambut terhadap siswi di SMKN 2 Garut. Penanganan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pendampingan korban hingga mediasi lintas pihak.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menginstruksikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penjangkauan terhadap korban pada hari Senin 4 Mei 2025.

Ia menjelaskan, penjangkauan tersebut mencakup asesmen awal, layanan psikologis, serta konsultasi hukum guna menggali kronologi kejadian dan memastikan penanganan berjalan tepat sasaran. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, DPPKBPPPA juga melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kantor KCD Wilayah XI sebagai bagian dari langkah klarifikasi dan penguatan sinergi lintas sektor. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya penanganan yang komprehensif, objektif, serta memperhatikan aspek pemulihan psikologis dan kondusivitas lingkungan pendidikan.

Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pihak sekolah, KCD Dinas Pendidikan Wilayah XI, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam forum tersebut, DPPKBPPPA mendorong keterbukaan dari pihak sekolah, termasuk menghadirkan guru bimbingan konseling dan wali kelas untuk memberikan penjelasan secara transparan.

Sebagai tindaklanjut dan mediasi difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan menghadirkan unsur guru, wali kelas, orang tua, serta perwakilan siswa. Proses dialog berlangsung dengan pendekatan perlindungan anak pada hari Selasa 5 Mei 2026.

“DPPKBPPPA memastikan proses dialog berlangsung dengan pendekatan perlindungan anak, mengedepankan asas musyawarah, pemulihan relasi, dan pencegahan dampak psikologis lebih lanjut terhadap anak,” katanya.
Tidak hanya itu, pada Rabu (6/5/2026), DPPKBPPPA juga melaksanakan kegiatan trauma healing di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis siswa sekaligus memperkuat pemahaman tentang perlindungan anak di satuan pendidikan.

Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
Dalam hasil mediasi yang telah dilakukan, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai. Guru yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada siswa serta orang tua. Selain itu, guru juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak sepakat agar kejadian serupa tidak terulang, sementara para siswa menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi tata tertib sekolah.
Yayan menegaskan bahwa DPPKBPPPA Kabupaten Garut mendorong pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI bersama pihak sekolah untuk melakukan musyawarah dengan orang tua murid hingga tercapainya kesepahaman antara berbagai pihak terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Yayan mengatakan, diharapkan pihak KCD sekolah dan pihak terkait bisa mencapai kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama agar tidak menjadi polemik dikemudian hari.
Pihaknya juga mengintruksikan kepada UPTD PPA untuk melakukan pendampingan bagi siswa-siswi yang terdampak secara bertahap.
Yayan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap implementasi hasil kesepakatan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi kembali kondusif dan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan situasi kembali kondusif, hak-hak anak tetap terlindungi, serta tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal,” ujarnya.***
Belum ada komentar.