Kontroversi Pernyataan Amien Rais Soal Teddy Indra Wijaya dan Presiden Prabowo Picu Sorotan Publik


[Amien Rais dan Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Istimewa).]

SuaraGarut.id – Sebuah video yang menampilkan pernyataan Amien Rais terkait Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tengah menjadi sorotan publik. Dalam video yang sempat beredar di YouTube dan kini sudah tidak dapat diakses, Amien Rais melontarkan tudingan adanya hubungan spesial antara Teddy dan Presiden Prabowo Subianto.

Meski videonya telah dihapus, potongan pernyataannya masih tersebar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan penelusuran pada Minggu, 3 Mei 2026, Amien Rais menyebut hubungan keduanya melampaui batas profesional.

"Hubungan Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya sudah offside. Apa pasal? Dua tokoh ini akrab di dunia kerja. Satu Presiden, satu Sekretaris Kabinet melainkan juga sudah kelewatan akrab dalam hubungan antar pribadi," tutur Amien Rais dalam videonya.

Ia juga melontarkan klaim lain yang menyebut Teddy Indra Wijaya sebagai penyuka sesama jenis, serta menyinggung adanya lagu yang disebut berkaitan dengan hubungan personal antara pihak-pihak tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pernyataan resmi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai isi video tersebut telah melampaui batas dan mengandung unsur fitnah.

"Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI," kata Meutya dalam keterangannya.

"Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Parta ummat," tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara. Tidak memiliki dasar fakta, serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Meutya Hafid.

Pihak Komdigi juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum terhadap penyebaran konten tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), penyebaran konten serupa dapat dikenakan sanksi hukum.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka