DPR Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Dorong Audit Nasional dan Perketat Pengawasan


[Ilustrasi daycare. Komisi VIII DPR RI klaim kasus kekerasan Daycare di Yogyakarta kegagalan sistemik. Desak audit nasional dan pasal berlapis. /Pexels.com/Yan Krukau]

SuaraGarut.id - Kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta mendapat sorotan serius dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menilai peristiwa tersebut sebagai cerminan kegagalan sistem dalam perlindungan anak di lembaga pengasuhan.

"Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 diantaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal," kata Selly pikiran-rakyat.com.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perizinan serta pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Menurutnya, tidak boleh ada lembaga yang beroperasi tanpa standar yang jelas dan pengawasan ketat.

"Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat," ujarnya.

Selly juga menyoroti adanya dugaan pembiaran sistemik, mengingat jumlah korban yang cukup besar mengindikasikan praktik kekerasan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa terdeteksi.

"Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” tuturnya.

Komisi VIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk penerapan pasal berlapis.

Selain itu, DPR mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit nasional terhadap seluruh lembaga daycare di Indonesia. Audit tersebut mencakup aspek legalitas, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.

"Termasuk penguatan regulasi daycare, termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik terkait pengasuhan anak usia dini berbasis layanan,” ucapnya.

Ia juga meminta keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga. Hal ini penting mengingat dampak kekerasan terhadap anak dapat berlangsung dalam jangka panjang.

"Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara," ucapnya.

Selly menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem secara menyeluruh, agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar, tetapi dijamin melalui regulasi dan pengawasan negara yang kuat.

"Jika 103 anak bisa menjadi korban tanpa terdeteksi sejak awal, maka yang gagal bukan hanya satu lembaga, tetapi sistem secara keseluruhan," kata Selly.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka