Pj Bupati Garut Minta Orangtua Siswa Laporkan Sekolah yang Lakukan Pungli
SUARAGARUT.id - Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, meminta masyarakat termasuk orangtua siswa aktif memantau kebijakan pihak sekolah dalam paska pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Masyarakat atau orang tua siswa jangan ragu untuk melaporkan pihak sekolah jika memungut iuran di luar ketentuan.
Barnas pun mengingatkan pihak sekolah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat memberatkan para orang tua siswa, termasuk memungut iuran di luar ketentuan.
Terlebih jika iuran tersebut tidak jelas dasar dan peruntukannya.
"Sekolah tidak boleh mengeluarkan kebijakan terkait iuran yang memberatkan orang tua siswa, apalagi tidak jelas ketentuannya. Jika ada sekolah yang seperti, masyarakat atau orang tua harus melaporkannya ke dinas pendidikan maupun pengawas sekolah", ujar Barnas, Rabu 17 Juli 2024.
Disebutkannya, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Oleh karenanya orang tua tidak boleh dibebani dengan adanya iuran-iuran yang dapat memberatkan apalagi yang menyebabkan anaknya tidak bisa mendapatkan hak pendidikannya.
Dia menilai, kerawanan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap orang tua siswa tidak hanya terjadi saat pendaftaran PPDB.
Setelah anak diterima di sekolah pun terdapat kerawanan adanya pungutan dengan dalih iuran atau dana sumbangan pembangunan (DSP) yang di luar ketentuan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.