Beranda Polisi Tangkap Dua Tersangka Penggelapan Kopi 7,9 Ton Bernilai Ratusan Juta

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penggelapan Kopi 7,9 Ton Bernilai Ratusan Juta

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Pelaku pencurian 8 ton biji kopi kering ditangkap polisi/Humas POlres

SuaraGarut.id – Tim Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar kasus penggelapan hampir 8 ton biji kopi kering milik warga Garut. Dua tersangka yang terlibat diamankan di dua kota berbeda di Jawa Barat, yaitu Subang dan Karawang, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Supriadi, seorang warga Garut, yang mengaku merugi setelah pengiriman kopi kering seberat 7.922 kilogram senilai lebih dari Rp760 juta yang seharusnya dikirim ke Medan, tidak pernah sampai ke tujuan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kopi tersebut dialihkan dan dibawa ke Semarang oleh para pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Mereka memperdaya korban dengan menunjukkan identitas lengkap seperti KTP, SIM B1 Umum, serta STNK kendaraan truk putih bernomor polisi Z 8711 WD. Korban pun tidak menaruh curiga dan menyerahkan barang pada tanggal 20 Mei 2025. Namun, hingga lebih dari empat hari setelah pengiriman, barang tak kunjung sampai.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada dua pelaku: DH (38) warga Subang, yang ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Kabupaten Subang, dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, yang diamankan di wilayah Cikampek, Karawang, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti penting seperti surat jalan dari UD Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum, dan STNK truk yang digunakan saat pengangkutan.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan penyidikan masih berlanjut. “Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.