Beranda Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Garut, Hampir 10 Gram Narkotika Disita Polisi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Garut, Hampir 10 Gram Narkotika Disita Polisi

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 1 menit
Pelaku pengedar sabu ditangkap polisi/Humas Polres

SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 1 Juli 2025, dua pria terduga pengedar sabu berhasil diamankan petugas dengan barang bukti seberat total 9,97 gram bruto.

Kedua tersangka berinisial KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan mereka.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 21 paket sabu dengan berbagai pembungkus (plastik klip bening, tisu, dan lakban), alat isap (bong), pipet kaca, korek api gas, dua unit ponsel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Sabu seberat 6,66 gram bruto ditemukan pada tersangka KAE, sementara 3,31 gram lainnya ditemukan dari tersangka VG.

Dalam pemeriksaan awal, KAE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial F yang berdomisili di Kabupaten Subang. Ia juga mengakui telah mengajak VG untuk turut mengedarkan sabu dengan janji imbalan.

"Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Usep Sudirman kepada media pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.