Polres Garut Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Tilang ETLE Berkedok Pesan Digital
SuaraGarut.id - Polres Garut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Modus ini dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui aplikasi pesan instan maupun media sosial.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme resmi ETLE. Situasi ini diperparah dengan kondisi penerapan ETLE statis di Kabupaten Garut yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi penindakan.
“Pelaku mengirimkan pesan yang seolah-olah berasal dari kepolisian. Isinya menyebutkan bahwa kendaraan korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diminta mengunduh lampiran berupa file APK atau PDF untuk melihat bukti pelanggaran,” ujar Iptu Aang.
Ia menegaskan bahwa dalam prosedur resmi, tilang ETLE tidak pernah disertai permintaan untuk mengunduh atau menginstal aplikasi maupun file digital tertentu. Surat konfirmasi tilang ETLE yang sah hanya dikirimkan melalui surat tercetak ke alamat pemilik kendaraan atau melalui notifikasi WhatsApp dari nomor resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi.
“Apabila ada pesan tilang ETLE yang disertai permintaan unduh aplikasi atau file, sudah dipastikan itu penipuan. Hal tersebut berpotensi membahayakan keamanan data pribadi di ponsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Aang mengungkapkan bahwa surat tilang ETLE palsu umumnya memiliki sejumlah ciri mencurigakan, seperti meminta korban mengunduh file APK atau PDF, tidak mencantumkan detail pelanggaran secara jelas, tidak menyebutkan waktu dan lokasi kejadian secara akurat, serta mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi.
Ia menambahkan, pembayaran denda tilang resmi hanya dilakukan melalui bank mitra yang ditunjuk, yakni BRI melalui sistem BRIVA, dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima pesan terkait tilang elektronik dan selalu melakukan verifikasi. Jika ditemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian.
“Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber berkedok tilang elektronik,” pungkas Iptu Aang.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.