Polres Garut Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental yang Merugikan Rp120 Juta
SuaraGarut.id - Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental yang menyebabkan kerugian hingga Rp 120.000.000, pada Rabu (12/03/2025). Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 21 Februari 2025, di Kampung Darusallam, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa korban, yang merupakan pemilik mobil Toyota Avanza tahun 2021, menyewakan mobil tersebut kepada pelaku. Pelaku berjanji akan membayar sewa dalam dua kali pembayaran, namun setelah pembayaran pertama, pelaku tidak melakukan pembayaran kedua dan tidak bisa dihubungi.
Karena merasa curiga, korban kemudian mengecek posisi kendaraan melalui GPS, dan menemukan bahwa mobil sudah berpindah tangan dan digadaikan kepada orang lain. Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah TR (35), warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Garut bersama dengan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku akan segera dilakukan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.