Beranda Promosikan Judi Online di Instagram, Seorang Selebgram di Garut Diamankan Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Promosikan Judi Online di Instagram, Seorang Selebgram di Garut Diamankan Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Polisi periksa selebram FM yang promisika judi online di IG/Humas Polres

SuaraGarut.id - Polres Garut menangkap wanita berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut atas dugaan mempromosikan enam situs judi online.

"Ada enam situs judi online, yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN dan JEJUSLOT, kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi saat di hubungi awak media. Rabu (6/11/2024).

Adi mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Garut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat Sdri. FM melakukan promosi judi online tersebut.

"Penangkapan FM karena mempromosikan atau meng endorse situs judi online melalui media sosial Instagram," ujar Adi.

Pelaku mempromosikan Situs Judi 86BBOSS sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 2 Minggu.

Sejak bulan Desember 2023 Situs 86JOSS dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 2 Minggu. Situs 86ASIK sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 2 Minggu.

Situas PIXIU sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selama 1 Minggu, BVBWIN sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

Sementara situas JEJUSLOT sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah).” Pungkas Adi.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.