Beranda Putusan Mahkamah Internasional Tak Mempan, Israel Tetap Bombardir Kamp Pengungsi di Gaza

Putusan Mahkamah Internasional Tak Mempan, Israel Tetap Bombardir Kamp Pengungsi di Gaza

Oleh, Redaksi
5 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Israel serang kamp pengungsian di Gaza pada Minggu 21 Juli 2024 (REUTERS/Ramadan Abed)

SuaraGarut.id - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa Israel harus angkat kaki dari wilayah Palestina. 

Hal ini dikatakan oleh Hakim ICJ Nawaf Salam di Den Haag yang mengatakan bahwa keberadaan warga Israel di Palestina adalah Ilegal.

"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat waktu setempat.

Namun hal tersebut tidak menghentikan serangan Israel terhadap kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza bagian tengah digempur Israel sebanyak 63 kali dalam sepekan terakhir, sehingga menyebabkan 91 orang meninggal dan 251 lainnya terluka parah seperti dikutip dari laman Antara, Senin 22 Juli 2024.

"Lebih dari 75 persen korban serangan tersebut dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang disebabkan oleh senjata termal dan kimia Israel," demikian laporan kantor media setempat pada Minggu 21 Juli 2024.

Kamp pengungsi Nuseirat adalah salah satu yang paling padat di seantero Gaza dan saat ini menampung sekitar 250.000 warga yang terpaksa mengungsi akibat agresi Israel.

Laporan media tersebut menyebut, Israel dan Amerika Serikat "secara penuh bertanggung jawab atas pembantaian tak berujung terhadap pengungsi dan warga sipil" tersebut.

Selain itu, komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lain didesak menguatkan tekanan supaya pasukan Israel mengakhiri genosida yang dilakukannya dan menghentikan pertumpahan darah di Jalur Gaza.

Amerika Serikat juga didesak berhenti membantu Israel dalam melakukan agresinya di Gaza.

Menurut laporan media tersebut pula, setidaknya sudah dua juta warga Palestina di Jalur Gaza terpaksa mengungsi akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.

Agresi Israel telah menyebabkan hampir 39.000 warga Palestina, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak, meninggal dan lebih dari 89 ribu lainnya terluka.

Meski dihadapkan dengan kecaman internasional bertubi-tubi dan Resolusi DK PBB yang menginstruksikan gencatan senjata segera, Israel tak kunjung berhenti menggempur Jalur Gaza.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.