Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras, Temukan 713 Butir Pil Siap Jual
SUARAGARUT.id - Satuan Narkoba Polres Garut menangkap pengedar obat-obatan di Kecamatan Limbangan keras pada Rabu, 31 Juli 2024 dengan temuan 713 butir pil sebagai barang bukti.
Jumlah pil obat tersebut terdiri dari 465 Butir berwarna putih bertuliskan ‘’Y” dan 248 Butir dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita satu buah Handphone merk REDMI Type A3 Warna Hitam dan 1 lembar percakapan Aplikasi Whatsapp.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan pelaku berjumlah satu orang pada saat diamankan.
Pelaku sendiri mengakui bahwa obata-obatan yang disita pihak Kepolisian memang miliknya dan mendapat pil jeni Tramadol serta Double Y secara online
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku membeli obat-obatan ini untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.
Kini pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.