Beranda Satresnarkoba Garut Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal Asal Aceh

Satresnarkoba Garut Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal Asal Aceh

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Polres Garut amankan pengedar narkotika/Humas

SuaraGarut.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial M (26), asal Aceh, diamankan petugas di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu dan diduga terlibat sebagai perantara peredaran obat-obatan keras yang tidak memiliki izin resmi.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan,” jelas AKP Usep saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (21/6/2025).

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain uang tunai sebesar Rp1.231.100, satu unit handphone, dan sebuah tas selendang berwarna hijau.

Berdasarkan hasil interogasi awal, M mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial BM yang berdomisili di Kota Tangerang. Saat ini, BM masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Pelaku mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan harian Rp50 ribu dari BM,” ujar Usep.

M diketahui baru dua kali melakukan penjualan, yakni pada 3 dan 17 Juni 2025. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.