Beranda Sidang Isbat Nikah Kejaksaan Negeri Garut Legalkan Pernikahan 19 Pasangan

Sidang Isbat Nikah Kejaksaan Negeri Garut Legalkan Pernikahan 19 Pasangan

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).

SuaraGarut.id – Sebanyak 19 pasangan di Kabupaten Garut kini resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Aula R. Soeprapto, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (22/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan wujud nyata kehadiran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat Garut.

“Alhamdulillah pada Hari Santri ini kami Kejaksaan Negeri Garut mengadakan sidang isbat nikah yang dibantu oleh dinas dan juga pemerintah daerah. Ada Pak Bupati, Ibu Wabup, dari Kemenag, hingga Pengadilan Agama, semua terlibat sehingga kegiatan ini bisa terlaksana,” ujar Helena, (22/10).

Helena menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Dengan demikian, para peserta dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta memiliki akses terhadap program bantuan sosial pemerintah.

“Ini adalah perlindungan hak keperdataan kepada wargi Garut, sehingga mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan. Nantinya, mereka juga tidak akan bingung jika ada bantuan sosial karena status hukumnya sudah jelas,” katanya.

Dalam pelaksanaan kali ini, terdapat 19 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah. Helena menuturkan, seluruh pasangan tersebut sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillah hari ini ada 19 pasang yang dinikahkan. Yang paling muda berusia 21 tahun, sedangkan yang tertua hampir 60 tahun,” ucapnya.

Helena berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat Garut yang mendapatkan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataannya.

“Karena banyak wargi Garut yang belum dicatatkan pernikahannya, sedangkan kejelasannya tidak ada. Nah tadi, melindungi hak keperdataan dari wargi Garut. Jadi nanti kedepannya mereka bisa mengakses perdataan secara umum ya,” pungkasnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang menilai langkah Kejari Garut menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak perdata masyarakat.

“Tadi yang sangat sederhana ini, kelihatan sederhana tapi juga berdampak pada hal-hal yang lain, hak-hak perdata, hak yang lain. Ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong, dibantu,” ujar Bupati Garut.

Ia menjelaskan, masih ada dua kelompok masyarakat di Garut yang belum memiliki legalitas pernikahan, yaitu mereka yang menikah di bawah umur serta pasangan yang kesulitan mengakses layanan administrasi pernikahan karena faktor wilayah dan waktu.

Bupati Syakur juga menekankan pentingnya edukasi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Pertama masalah kemiskinan, kemudian masalah adalah perceraian juga di Garut masih relatif banyak, stunting juga, masalah edukasi dan ekonomi juga. Ini adalah salah satu naskah yang akan menjadi penyebab akar dari berbagai macam masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyoroti bahwa pernikahan tidak tercatat masih menjadi persoalan yang cukup sering ditemukan di wilayah terpencil Garut. Sebagai perempuan, ia menyatakan keprihatinannya terhadap perkawinan anak yang kerap dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah. Pasti kebanyakan karena itu (masalah ekonomi), jadi kayak mau lanjutin kuliah juga mungkin mereka bingung, jadi alternatifnya mereka dinikahkan, itu mindset-mindset yang masih kami temukan,” ujar Putri.

Ia menegaskan, perlu ada intervensi pembangunan dan akses informasi agar masyarakat memiliki pandangan yang lebih maju terhadap masa depan anak-anak mereka.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Saepulloh, turut mengapresiasi kolaborasi antarinstansi yang memungkinkan 19 pasangan tersebut memperoleh buku nikah secara resmi.

"Kemungkinan masih banyak (yang belum terdaftar) dan mudah-mudahan nanti kita serta pemerintahan daerah dengan instansi-instansi vertikal termasuk Kementerian Agama, Ketua Pengadilan juga akan hadir menuntaskan permasalahan," ungkap Saepulloh.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip, menegaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

“Karena memang yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi ada anak-anaknya yang kemudian menjadi kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” jelas Ayip.

Meski demikian, Ayip menegaskan bahwa Pengadilan Agama bersama Kemenag terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa pernikahan di bawah tangan merupakan praktik yang tidak sesuai dengan hukum negara.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.