Sidang Perdana Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Digelar di Garut
SuaraGarut.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasien ibu hamil dengan terdakwa Muhammad Syafril Firdaus alias Dokter Iril, memasuki tahap persidangan. Pada Kamis, 3 Juli 2025, Dokter Iril menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung tertutup di Ruang Kartika karena menyangkut tindak pidana kekerasan seksual. Terdakwa hadir mengenakan peci, kemeja putih panjang, celana hitam, dan sepatu kulit hitam. Ia tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.40 WIB. Persidangan berlangsung selama sekitar 40 menit dan selesai pukul 14.20 WIB.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa dakwaan telah dibacakan tanpa ada keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan langsung dilakukan pada persidangan pekan depan.
Terdakwa dikenai dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan pertama adalah Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i, sementara dakwaan kedua adalah Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i. Ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 16 tahun, serta denda maksimal Rp300 juta yang dapat meningkat menjadi Rp400 juta.
Dalam persidangan mendatang, jaksa berencana menghadirkan enam saksi, yang terdiri dari lima korban dan satu suami korban. Keterangan para korban dinilai penting dalam proses pembuktian.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi dan siap menjalani proses pembuktian. Namun, ia membantah sebagian isi dakwaan yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan pengakuan kliennya, hanya terdapat tindakan di bawah payudara, bukan seperti yang ramai diberitakan.
Firman juga menyatakan tengah menyiapkan saksi-saksi meringankan, yaitu pasien-pasien lain yang tidak pernah mengalami tindakan sebagaimana yang dituduhkan. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Garut, mengingat terdakwa dikenal sebagai dokter spesialis kandungan yang cukup populer di daerah tersebut. Kini, proses hukum tengah berjalan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***
Sumber Kabar Garut
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.