Beranda Kejaksaan Agung Umumkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Umumkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Petugas pada Kejaksaan Agung mendampingi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO)/kejaksaan.go.id

SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya praktik manipulasi klasifikasi komoditas dalam kegiatan ekspor tersebut.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.

Adapun inisial 11 tersangka yang ditetapkan terdiri atas unsur birokrasi dan swasta, yakni LHB selaku pejabat di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, MZ selaku pejabat KPBC Pekanbaru, serta ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang berasal dari sejumlah perusahaan swasta.

Syarief menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur dan beberapa kediaman pejabat Bea Cukai di dalam maupun luar Jakarta. Selain itu, puluhan saksi dari unsur swasta dan birokrasi telah dimintai keterangan.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.