Beranda Mensesneg Tegaskan Peran BUMN dan Swasta Bisa Berjalan Beriringan dalam Pengelolaan Aset Negara

Mensesneg Tegaskan Peran BUMN dan Swasta Bisa Berjalan Beriringan dalam Pengelolaan Aset Negara

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg.go.id

SuaraGarut.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan latar belakang pembentukan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) baru yang ditugaskan mengelola lahan pertambangan dan perkebunan sawit milik negara. Aset-aset tersebut sebelumnya disita dari perusahaan swasta oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah dikembalikan kepada negara.

Prasetyo menegaskan bahwa keterlibatan BUMN dalam sektor-sektor yang juga digeluti oleh swasta bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. Menurutnya, negara memiliki hak dan ruang untuk berusaha melalui BUMN tanpa harus dipertentangkan dengan peran swasta.

"Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri peluncuran stimulus ekonomi Triwulan I Tahun 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa baik BUMN maupun pelaku usaha swasta memiliki peran masing-masing dalam perekonomian nasional. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan terhadap kedua sektor tersebut.

"Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangankan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI.

Kebijakan pengalihan pengelolaan aset negara kepada BUMN-BUMN baru sebelumnya menuai sorotan dari sejumlah pihak. Aset-aset tersebut merupakan lahan yang disita oleh negara melalui Satgas PKH dari perusahaan swasta yang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Salah satu aset yang dialihkan adalah kebun-kebun kelapa sawit yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor industri kelapa sawit. PT Agrinas Palma Nusantara, yang genap berusia satu tahun pada 16 Januari 2026, tercatat telah mengelola hingga 1,7 hektare kebun sawit negara hasil penertiban Satgas PKH.

Selain itu, pemerintah juga mengambil alih pengelolaan Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Tambang tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Izin usaha pertambangan (IUP) Agincourt dicabut oleh pemerintah pada bulan lalu, bersamaan dengan pencabutan izin 27 perusahaan lainnya sebagaimana diumumkan Satgas PKH.

Menanggapi pengelolaan tambang emas tersebut, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, pada 28 Januari 2026 menyatakan bahwa Tambang Emas Martabe akan dikelola oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.***

Sumber Antara 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.