Beranda Tahun Baru 2026, Retribusi Pantai Santolo Ditiadakan Demi Kenyamanan Wisatawan

Tahun Baru 2026, Retribusi Pantai Santolo Ditiadakan Demi Kenyamanan Wisatawan

Oleh, Redaksi
16 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Panorama Pantai Santolo Garut (twitter.com/@bappedajabar)

SuaraGarut.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat, meniadakan penarikan retribusi atau tiket masuk bagi pengunjung Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta masyarakat di sekitar kawasan destinasi wisata tersebut.

“Iya (dibebaskan retribusi), hanya Santolo selama tahun baru,” kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, di Garut, Kamis.

Pantai Santolo merupakan salah satu destinasi wisata pantai unggulan di wilayah selatan Kabupaten Garut yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Selama ini, objek wisata tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan tiket masuk sebesar Rp15 ribu per orang.

Namun, selama libur Tahun Baru 2026, Disparbud Garut memutuskan untuk tidak memberlakukan penarikan tiket retribusi bagi pengunjung. Langkah ini dilakukan guna memberikan kenyamanan serta menjamin keamanan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Santolo.

Untuk mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan tersebut, Disparbud Garut bersama aparatur kecamatan, Polri, dan TNI melakukan pengawasan ketat di kawasan wisata. Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak terjadi pungutan liar di lokasi wisata.

“Pengawasan dilakukan oleh petugas UPT dan kecamatan, serta aparat,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Disparbud Garut terus berupaya mewujudkan penerapan Sapta Pesona dengan mendorong kesadaran masyarakat sekitar agar destinasi wisata dapat tercipta dalam kondisi yang aman, tertib, dan nyaman.

Ia mengakui, pembinaan terkait penerapan Sapta Pesona di kawasan wisata Pantai Santolo masih perlu terus diintensifkan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, di kawasan Pantai Santolo sempat terjadi kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan ibu rumah tangga asal Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan penarikan retribusi dan terjadi pada Minggu (28/12). Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.***

Sumber Antara Jabar

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.